Kamis, 10 Desember 2009

MAFIA NOMOR INDUK PEGAWAI


Oleh :
Muhammad Taufik Azhari
(Aktivis Peduli Bangsa)
Universitas Bengkulu

Sebuah Realita yang tampak di depan mata dan berada di sekeliling kita, hanya saja mata hati terpejam membiarkan apa yang terjadi. Sebut saja Istilah mafia NIP (Nomor Induk Pegawai). Bukan rahasia lagi saat ini untuk menjadi seorang pegawai negeri harus menguras uang puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Dengan tidak mempunyai rasa malu, mafia NIP itu datang kerumah-rumah menawari status pegawai negeri sipil dengan tarif yang sudah dipatok. Ada sumber yang didapati inisal S menyebutkan untuk lulus Tes CPNS anaknya, ia harus menjual tanah dan meminjam uang di Bank lebih kurang sebesar Rp. 80jt.
Ironisnya, mafia-mafia tersebut bisa jadi sanak saudara, famili, paman, ataupun teman. Demi uang kekeluargaan berubah menjadi penjarahan uang. Bila dulunya nepotisme terang-terangan "siapa dekat pejabat dia dekat pula dengan jabatan", namun sekarang lebih parah dari itu. Meskipun teman, sanak famili, tetangga, harus didukung pula dengan uang. Sampai kapan sindikat ini akan terus berlangsung? sementara itu, kesadaran akan masyarakat terutama para orang tua terhadap The right Man on the Right Pleace semakin memudar. Mereka tidak membiarkan anak-anaknya bersaing sehat. Orientasi masa depan yang aman dan tidak melarat membuat mereka rela menggadaikan harta dan meminjam uang dalam jumlah yang besar. Padahal, siapa yang bisa jamin dengan PNS masa depan lebih baik dan aman? yang ada malah gali lobang tutup lobang.
Di sisi lain, dengan semakin banyaknya lulusan "cpns suapan" semakin buruk pula keadaan birokrasi, kinerja SDM di lembaga pemerintahan. Sehingga berbuntut pada buruknya pelayanan publik. Padahal, yang menikmati pelayanan dan membutuhkan pelayanan optimal tidak lain dan tidak bukan adalah masyarakat umum, yang nyatanya kebanyakan masyarakat tersebut adalah masyarakat yang sudah terjangkit virus suap. Sehingga keadaan demikian semakin memberi gambaran bahwa mereka menggali liang kuburannya sendiri.
Dengan semakin maraknya praktek suap tersebut, pemerintah dan aparat bukannya peka dan mengambil tindakan. mereka bungkam dan membiarkan semua ini berlarut menjadi kebiasaan hingga nantinya menjadi tradisi yang bila dilanggar akan menjadi sanksi batin tersendiri. Apakah ini merupakan indikasi bahwa merekalah juga yang terlibat? Ini merupakan sindikat tingkat tinggi, tidak khayal jika persepsi di masyarakat mengatakan ini merupakan proyek pejabat daerah yang merauk keuntungan selama menjabat.
bersambung...........(edisi selanjutnya)

CARA MUDAH EDIT FOTO DENGAN PHOTOSHOP

Oleh

Muhammad Taufik Azhari

Anda bingung bagaimana cara membuat foto anda lebih menarik tanpa harus pergi ke tempat editing foto atau percetakan dan sejenisnya? Dengan cara sederhana dan dibantu sebuah aplikasi Photoshop anda bisa mengekspolorasi diri anda untuk memanipulasi, membingkai, mengedit foto yang anda inginkan sehingga lebih menarik dan sesuai dengan keinginan anda.

Mari ikuti petunjuk saya....

Langkah awal adalah membuka program Photoshop yang sudah diinstal di CPU komputer tempat anda bekerja.

Sehingga program terbuka

Mari kita lanjutkan dengan memasukkan foto yang ingin kita edit ke dalam layer photoshop.

Pilih Menu file lalu klik Open..

Sehingga akan muncul

Kemudian carilah lokasi file foto yang ada dalam CPU anda, kemudian Open.

Pada edisi kali ini saya akan mengajak anda memperindah foto secara sederhana sebelum di cetak (print)

Langkah 1

Kebanyakan kita mengambil gambar dari kamera tanpa menghiraukan porsi gambar tersebut pas atau tidak. Anda tidak perlu khawatir, langkah 1 ini anda saya ajak untuk mengambil bagian gambar yang diinginkan saja.

Pilihlah menu crop dengan klik icon pada gambar berikut










Atau anda cukup menekan C pada keyboard

Kursor pada komputer akan berubah, mendandakan menu Crop sedang aktif.

Klik satu kali pada pojok/sudut gambar yang akan diCrop dengan menahan mouse saat menarik wilayah gambar yang akan diCrop. Kemudian akhiri dengan klik double mouse.




Hasil Crop gambar di atas sebagai berikut :

Langkah 2

Foto yang sudah Dicrop, biasanya kecerahan gambar seringkali tidak maksimal bisa dikarenakan kualitas kamera pengambil gambar atau sinar pada pengambilan gambar dilakukan. Maka, selanjutnya pada langkah 2 saya akan mengajak anda mengubah contrast.

Pilihlah menu curves atau dengan menekan Ctrl M










Seretlah garis curves ke atas, sehingga gambar anda lebih cerah dan menarik

Kemudian lihatlah perbedaan foto anda sebelum diCurves dengan sesudah di curves :

Sesudahnya

Bila kurang cerah, anda bisa menambahkan lagi menu Levels dengan Menekan Ctrl L pada Keyboard sehingga muncul menu berikut

Tarik ke arah kiri sehingga gambar anda lebih cerah sesuai dengan keinginan anda.

Kemudian OK

Mudah Bukan !!!!!!

Selamat Mencoba, tentunya tunggu Edisi dari saya selanjutnya.

Kunjungi kembali www.kabarmahasiswa.blogspot.com

Jumat, 30 Oktober 2009


SAJAK PUJANGGA DALAM LAUTAN KEGALAUAN

Karang are1.jpgAndai aku bisa menafsirkan apa yang tampak, takkan aku dihampiri kebingungan yang tiada tara. Andai aku juga bisa memaknai apa yang kurasa, takkan aku dihantui deretan tanda Tanya. Perasaanku lemah untuk menentang rasa cinta yang ku rasa. Namun, aku juga tidak kuat untuk terus menahan rasa inginku tuk dimengerti. Ini hanyalah goresan sederhana dari luapan perasaan yang terhujam jauh di dalam lubuk jiwa, yang bercampur dengan prinsip, nafsu, cinta, dan ambisi. Rasa egois tak sanggup lagi kudengar, aku yakin ini bukan sebuah uangkapan egois lagi. Darahku sama dengan darah yang lain, begitupun bahan penciptaan aku. Semua sama, tiada yang beda….begitupun dengan hasrat tuk dimengerti…

Namun, sangat disayangkan, tidak semua yang bisa mengerti, sementara hamper seluruh orang yang dirinya mau dimengerti. Kesenjangan itu membuat satu pihak harus berbuat lebih.sayangnya, langkah itu sudah kuambil berulang, namun tetap saja….aku yang mendapat giliran untuk tidak dimengerti. Takdirku bukan selalu untuk mengerti, fitrahku sebagai insane juga ingin dimengerti. Harapan yang selalu dibisikkan perasaan ini kuharap dapat dibaca oleh perasaannya yang tulus…aku berharap cintanya bisa mendengar bisikan ini…dan aku juga mengharap dia mau meraih hati ini karena ia mengerti akan maskud hati…

Senin, 08 Juni 2009

HASIL PENELITIAN

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Dengan berakhirnya rezim Orde Baru yang kemudian dimulainya era reformasi, seakan membawa angin baru di Indonesia terutama dalam bidang politik. Pemilu presiden pertama yang dilaksanakan secara langsung dipilih oleh rakyat, yang dilaksanakan pada pemilu tahun 2004, merupakan tahap awal bangsa ini untuk memulai berdemokrasi dan memberi catatan dalam perkembangan politik tersendiri di Indonesia. Di Negara yang demokrasi pemilihan pemimpin secara langsung oleh rakyat menjadi salah satu ciri bahwa Negara itu dikatakan demokrasi. Muchtar Pakpahan(2002:55) menggariskan enam syarat agar suatu Negara dapat disebut sebagai Negara demokratis :

1. Adanya perlindungan konstitusional terhadap hak azazi manusia dalam konstitusi dan tersedianya prosedur untuk mempertahankan dan melindungi hak azazi tersebut.

2. Adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak

3. Terselenggaranya pemilu yang bebas

4. Terjaminnya kebebasan untuk menyatakan pendapat

5. Terjaminnya kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi

6. Terselenggaranya pendidikan kewarganegaraan

Sesuai dengan ciri yang diungkapkan tersebut, jelas bahwa setiap Negara yang mengaku sebagai Negara demokratis harus senantiasa mengutamakan kepentingan rakyat, dan rakyat berhak menentukan jalan hidupnya, namun dalam melaksanakan itu semua harus tetap berjalan pada koridor yang telah ditentukan.

Affan Gaffar menyatakan ciri lain dari Negara demokrasi adalah :

  1. Akuntabilitas
  2. Rotasi kekuasaan
  3. Rekrutmen politik yang terbuka
  4. Pemilu (pemilihan umum)
  5. Menikmati hak-hak dasar

(sumber:17 Januari 2008;www.sorak-aceh.or.id)

Hingga saat ini, Pemilu di Indonesia tidak hanya terhenti pada pemilihan presiden dan wakil presiden, tetapi juga pemilihan langsung wakil rakyat yang akan menduduki kursi legislatif dari tingkat daerah hingga pusat. Selanjutnya, dengan dikeluarkan undang-undang no.32 tahun 2004 semakin menegaskan bahwa jabatan-jabatan politis di daerah juga harus dipilih secara langsung oleh rakyat. Hal ini dimuat dalam UU no.32 tahun 2004 Pasal 56 (1) “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.”

Pemilihan kepala daerah langsung merupakan salah satu langkah maju dalam mewujudkan demokratisasi di tingkat lokal. O’neill mengatakan bahwa “all politics is local”. Ungkapan ini dapat dipahami sebagai demokrasi di tingkat nasional akan tumbuh dan berkembang dengan mapan dan dewasa apabila pada tingkat lokal nilai-nilai demokrasi berakar terlebih dahulu. (Legowo:dalam analisis tahapan penyelenggaraan pemilihan walikota dan wakil walikota periode 2007-2012)

Sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa proses Pilkada merupakan bagian integral dari proses demokratisasi di Indonesia. Dalam proses rakyat belajar untuk berdemokrasi dan ikut dalam politik, seringkali Pilkada menjadi isu hangat di setiap daerah. Gejala usaha menuntut pemekaran wilayah pun semakin banyak terjadi. (Martadhinata : 2009). Pada akhirnya, dari pemekaran itu memerlukan pemerintahan daerah sendiri seperti yang tertuang dalam UU no. 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah. Dalam artian bahwa perlu dilakukan pemilihan kepala daerah dan anggota legislatif daerah.

Terkait permasalahan Pilkada tersebut, kabupaten Bengkulu Selatan saat ini menjadi sorotan publik. Kabupaten Bengkulu selatan untuk pertama kalinya melaksanakan pemilihan kepala daerah secara langsung sebagai wujud pelaksanaan demokrasi yang mana pemilihan kepala daerah tersebut diikuti oleh Sembilan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati untuk masa jabatan 2009-2014, yaitu :

Pasangan Calon Nomor Urut 1 : Ramlan Sam-Riko Chan

Pasangan Calon Nomor Urut 2 : Hasmadi Hamid- Parial

Pasangan Calon Nomor Urut 3 : Gusnan Mulyadi- Gunadi Yunir

Pasangan Calon Nomor Urut 4 : Saaludin-Lesman Hawardi

Pasangan Calon Nomor Urut 5 : Suhirman Majid-Isurman

Pasangan Calon Nomor Urut 6 : Ismilianto-Tahirudin

Pasangan Calon Nomor Urut 7 : Dirwan Mahmud-Hartawan

Pasangan Calon Nomor Urut 8 : Reskan Efendi-Rohidin

Pasangan Calon Nomor Urut 9 : Bastari-Wirin

(Sumber: Rasito:www.kabar-bengkuluselatan.blogspot.com)

Perolehan suara putaran pertama dari masing-masing calon dapat dilihat pada grafik di bawah ini :

Dengan diikuti kesembilan pasangan calon tersebut Pilkada dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2008, yang kemudian menghasilkan pleno pada 10 Desember 2008 KPU menyatakan bahwa pasangan Reskan-Rohidin dengan perolehan suara 16.867 atau 21% suara dan diikuti pasangan Dirwan-Hartawan dengan perolehan suara 12.300 atau 15,3% suara. Sehingga, membawa kedua pasangan calon ini maju pada Pilkada putaran kedua yang dilaksanakan pada tanggal 26 Desember 2008. Pada akhirnya menghasilkan pleno KPU yang menyatakan bahwa pasangan Dirwan-Hartawan terpilih sebagai bupati dan wakil bupati periode 2009-2014 (Nur Hidayat: 2008).

Meskipun hasil Pilkada telah diumumkan oleh pleno KPU, Pilkada Bengkulu Selatan ternyata belum benar-benar berakhir. Hal ini terkait dengan kasus yang muncul setelah Dirwan-Hartawan terpilih sebagai pemenang Pilkada. Dirwan Mahmud yang telah terpilih ternyata terbukti pernah menjalani hukuman lebih 5th di LP Cipinang. Sehingga pasangan tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi, dan menghasilkan putusan yang menyatakan bahwa pasangan Dirwan-Hartawan, yang terpilih versi KPU Bengkulu Selatan, dinyatakan gugur oleh MK sebagai pasangan calon peserta pilkada, dikarenakan dari salah satu pasangan calon tersebut pernah menjalani hukuman di LP Cipinang.

Secara legalitas memang sebagai syarat pencalonan bahwa “ tidak pernah melakukan tindak pidana dengan tuntutan hukuman lebih dari 5 tahun”. Dirwan menyalahi aturan pasal 58 huruf f UU no.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (Zulvikar:2009). Menurut pandangan MK dalam putusannya menilai bahwa pilkada Bengkulu Selatan tersebut sudah cacat sejak awal proses, termasuk di dalamnya proses verifikasi calon. Sehingga semua proses selanjutnya menurut MK adalah cacat hukum. Pada akhirnya MK memutuskan bahwa pilkada yang telah dilaksanakan tidak sah, dan MK memerintahkan KPU dan Panwas Bengkulu Selatan untuk melaksanakan Pilkada ulang.

Kasus Pilkada Bengkulu Selatan masih menjadi topik hangat terutama di media cetak daerah. “Dirwan tetap optimis akan dilantik” (harian Rakyat Bengkulu). Kasus Pilkada di Bengkulu Selatan menarik perhatian seluruh masyarakat, dan bukan menjadi konsumsi publik daerah tetapi sudah menjadi perbincangan nasional. Sebab, kasus ini pernah di publikasikan di Metro TV dalam acara Metro realita dengan durasi 30 menit. Selain mencoreng pribadi Dirwan-Mahmud sebagai tergugat yang hampir gagal menjadi bupati, tetapi juga mencoreng instansi terkait dengan proses Pilkada. Tidak hanya demikian, kejadian di Bengkulu Selatan seakan mencoreng citra partai politik yang seharusnya memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, tetapi jelas-jelas malah melakukan pembohongan publik.

Komentar masyarakat, pengamat hukum, politik dalam pemberitaan sangat beragam. Namun, yang menjadi sorotan adalah komentar publik kepada lembaga penyelengara Pilkada ini yaitu KPU dan Panwaslu. Masyarakat mempercayakan proses penyelenggaraan pelaksanaan kepada pemerintah daerah, dan persetujuan daerah tersebut diserahkan kepada KPU dan Panwas sebagai utusan pemerintah pusat yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan Pilkada. “Dimana KPU sebagai tim seleksi persyaratan dalam mempelajari proses verifikasi sehingga bakal calon tersebut dinyatakan sah sebagai calon yang ikut dalam proses pelaksanaan pilkada?’ (harian rakyat bengkulu; 19/01/2009).

Akhirnya, jelas bahwa KPU sangat memegang peran penting akan kelangsungan proses hingga hasil akhir dari Pilkada. KPU tidak hanya melakukan pemungutan dan perhitungan suara, tetapi memiliki peran dimulai dari tahap awal diantaranya verifikasi sampai pada keputusan akhir yang sering kali menjadi kontroversial di tengah masyarakat. Dalam UU no.32 tahun 2004 Pasal 66 ayat (1) no.f. ditegaskan salah satu fungsi penting KPU adalah meneliti persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusulkan; g. menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan.

Dalam rangka penyelenggaraan Pilkada, KPU melakukan tahapan-tahapan yang prosedural dan terstruktur sebagaimana diatur dalam udang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilihan umum. Dimana tahapan yang dilalui adalah dimulai dari penetapan tahapan, program dan jadwal Pilkada, tahap verifikasi yag termuat dalam Peraturan KPU nomor 15 tentang pedoman teknis tata cara pencalonan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, penepatan kebutuhan logistik, penetapan jadwal kampanye, deklarasi kampanye, pemungutan hingga perhitungan suara. Semua tahapan itu harus dilakukan sesuai urutannya tersebut. Sehingga, keberhasilan dari satu tahapan sangat menjamin keberhasilan tahapan selanjutnya dan kesuksesan penyelenggaraan secara keseluruhan.

Ironisnya, Pilkada Bengkulu Selatan berujung pada gugatan terhadap salah satu pasangan calon terpilih yang jelas-jelas sudah diplenokan oleh KPU sebagai pemenang pemilu. Dalam penelitian ini, peneliti tertarik untuk menganalisa proses verifikasi yang merupakan satu tahapan penting di dalam penyelenggaraan Pilkada yang berujung masalah tersebut. Alasan peneliti sendiri melihat bahwa permasalahan yang terjadi adalah terkait diloloskannya pasangan Dirwan-Mahmud yang terbukti pernah menjalani hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan permasalahan tersebut hanya memiliki korelasi dengan tahapan verifikasi, tidak untuk tahapan lain seperti penetapan kebutuhan logistik hingga pemungutan dan perhitungan suara sekalipun. Di samping itu, dalam proses ini juga sangat terbuka peluang atau celah penyimpangan-penyimpangan. Artinya, item money politik, penyimpangan dan gejala lain dapat saja terjadi dalam proses verifikasi ini.

Dari uraian di atas, peneliti tertarik dengan komitmen KPU dalam menjalankan perannya demi mensukseskan Pilkada Bengkulu Selatan. Sebab, kecermatan, daya tanggap dan kepekaan KPU terhadap isu yang berkembang juga sangat dibutuhkan KPU agar kinerjanya berjalan lebih optimal. Sehingga, berdasarkan kasus tersebut sangat menarik kiranya jika pelaksanaan verifikasi KPU dicoba untuk di analisa. Karena, hasil verifikasi itulah yang menjadi kemelut dalam kasus ini dan menjadi perbincangan umum di masyarakat.

1.2 Rumusan Masalah

Dari permasalahan tersebut di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimanakah pelaksanaan verifikasi Cabup dan Cawabup oleh KPUD Bengkulu Selatan pada Pilkada periode 2009-2014?”

1.3 Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan verifikasi yang dilakukan KPU Bengkulu Selatan terhadap calon bupati dan calon wakil bupati peserta Pilkada periode 2009-2014.

1.4. Manfaat Penelitian

1. Manfaat Akademis, yaitu tambahan literatur bagi dunia pendidikan FISIP khususnya Administrasi Negara terutama yang menyangkut masalah penyelenggaraan proses verifikasi oleh KPU dalam pemilihan kepala daerah.

2. Manfaat Praktis, apabila penelitian berhasil diharapkan agar dapat bermanfaat bagi KPUD Bengkulu Selatan khususnya dan masyarakat luas umumnya.


BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

Tinjauan pustaka diperlukan dalam penelitian ini untuk melihat kesesuaian antara berbagai variabel yang berkaitan. Dengan adanya tinjauan pustaka, maka didapatkan teori-teori atau pemikiran-pemikiran yang melandasi variabel-variabel penelitian secara ilmiah. Selain itu, tinjauan pustaka juga diperlukan untuk menjelaskan dan membatasi hasil penelitian yang akan dilakukan serta untuk mengkomparasikan antara teori atau suatu pemikiran dengan realita di lapangan. Variabel yang akan diterangkan dalam bab ini adalah pemilihan kepala daerah langsung, komisi pemilihan umum, proses verifikasi, dan calon bupati dan calon wakil bupati.

2.1.Pemilihan kepala daerah langsung

Pilkada merupakan syarat minimal dan merupakan sebuah instrument menuju cita-cita Negara demokratis, yang implementasinya ditingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pilkada juga disepakati sebagai sarana kontestasi demokrasi ditingkat daerah sebagai mekanisme politik lokal, guna memperoleh legitimasi kekuasaan dengan cara meraih simpati serta dukungan rakyat.

Momentum Pilkada merupakan langkah strategis untuk menerapkan masyarakat pemilih agar memperbaharui “akat” bernegara ( kontrak social-politik), antara rakyat dan pemimpinnya, dalam mana rakyat telah mempercayakan suaranya kepada pemimpin yang dipilih langsung (Syamsul Hadi Thubany : 55: 2005).

Ciri-ciri pokok demokrasi adalah, pertama, berciri kedaulatan rakyat. Rakyatlah yang berdaulat (sovereign) dan berhak bersuara. Hak bersuara ada yang bersifat langsung seperti yang terdapat di Negara Swiss. Tetapi banyak juga yang melalui badan-badan perwakilan yang anggota-anggotanya dipilih rakyat (representative democracy). Indonesia memilih yang terahir ini seperti tersimpul dalam UUD 1945 “kerakyatan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.

Kedua, bercirikan musyawarah untuk mufakat, bisa dengan suara bulat (consensus) dan bisa pula dengan suara terbanyak (mayority vote). Tersimpul disini kesempatan mengungkapkan pikiran rakyat dan memperjuangkan aspirasinya. Untuk memungkinkan rakyat mengungkapkan aspirasi dan pikirannya, dibutuhkan suasana keterbukaan.

Ketiga, tanggung jawab atas fikiran dan perbuatan diri (accountability). Orang harus memikul tanggung jawab atas ungkapan dan perbuatannya. Rasa tanggung jawab ini tumbuh tidak hanya terhadap diri sendiri, tetapi terhadap masyarakat, bangsa, negara dan Tuhan, sehingga kebebasan mengungkap dan bertindak dilaksanakan dalam ruang lingkup rasa tanggung jawab yang luas ini.

Ciri Negara Demokratis ketika merambah pada tataran teoritis maka satu hal tidak bisa dikesampingkan adalah pandangan para pakar, dalam hal ini tentang demokrasi, jelas tidak semua pandangan maupun teori dikemukakan disini, namun pandangan ataupun teori yang relevan dengan apa yang dibahas saja.

Demokrasi memiliki tujuh ciri hakiki (Robert A Dahl dalam Ako : 2004) :

a. pejabat yang dipilih

b. pemilihan yang bebas dan fair

c. hak pilih yang mencakup semua

d. hak untuk menjadi calon suatu jabatan

e. kebebasan pengungkapan diri secara lisan dan tertulis

f. informasi alternatif

g. kebebasan membentuk asosiasi.

Bernhard Suttor menyebutkan bahwa demokrasi memiliki tanda-tanda empiris, yaitu jaminan terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat, memperoleh informasi bebas, kebebasan pers, berserikat dan berkoalisi, berkumpul dan berdemonstrasi, mendirikan partai-partai, beroposisi, lalu pemilihan yang bebas, sama, rahasia atas dasar minimal dua alternatif, dimana para wakil dipilih untuk waktu terbatas.

Affan Gaffar dalam dalam Ako : 2004 menyebutkan lima ciri pokok yaitu:

a. akuntabilitas

b. rotasi kekuasaan

c. rekrutmen politik yang terbuka

d. pemilihan umum

e. menikmati hak-hak dasar

Mirriam Budiarjo menegaskan bahwa demokrasi konstitusional pertama-tama merupakan rechsstaat; lebih terinci disebut:

a. perlindungan konstitusional

b. badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak

c. pemilihan umum yang bebas

d. kebebasan menyatakan pendapat

e. kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi

f. pendidikan kewarganegaraan

g. kebijakan politik ditetapkan atas dasar kehendak mayoritas,

(Ako, 2004, ciri-ciri demokrasi,www.mamboportal.com)

Dari sekian banyak ciri tersebut pemilihan umum terdapat pada setiap ciri yang dikemukakan oleh para ahli. Affan Gaffar (1999:8) menjelaskan bahwa dalam suatu Negara yang demokratis, Pemilihan Umum dilaksanakan secara teratur. Setiap warga Negara yang sudah dewasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih serta bebas menggunakan haknya tersebut sesuai dengan kehendak hati nuraninya.

Nada bantahan dari konsep dan pemikiran-pemikiran di atas berpendapat bahwa pemilihan umum memang merupakan satu manifestasi adanya demokrasi, tapi belum tentu dengan adanya pemilihan umum, demokrasi pasti ada. Apa pun bentuk demokrasi di Barat maupun di Timur, ada ciri utama yang tidak dapat ditawar, yakni dalam demokrasi dimungkinkan adanya partisipasi dari semua golongan masyarakat (Arief Budiman,2006;3).

Dari dua sisi pendapat yang berbeda tersebut di atas, peneliti memposisikan diri pada pendapat Arif Budiman. Artinya, peneliti sepakat bahwa ukuran demokrasi sebenarnya ialah partisipasi (masyarakat) sedangkan Pemilu adalah salah satu cara untuk mengukur adanya partisipasi tersebut. Namun, peneliti juga dapat menarik kesimpulan bahwasanya partisipasi dan pemilu layaknya dua sisi mata uang, dimana keduanya saling berpengaruh dan tidak dapat dipisahkan. Didalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa “Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

2.2.Komitmen dan Respon KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Seperti diketahui, di Negara yang demokratis, penyelenggaraan Pemilu diupayakan untuk mandiri dari proses politik dan pemerintahan. Hal ini disebabkan karena di satu pihak, tidak diinginkan adanya intervensi dari proses politik dan pemerintahan terhadap hasil Pemilu. Di lain pihak, proses pemerintahan diharapkan berjalan tanpa dipengaruhi oleh atau dimanfaatkan untuk kepentingan pemenangan Pemilu. Hal inilah yang menjadi dasar pemisahan antara rezim Pemilu dengan rezim Pemerintahan. Oleh karena itu salah satu prasyarat penting dalam penyelenggaraan Pemilu di Negara demokrasi adalah bahwa penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh lembaga yang mandiri dari pemerintah,seperti yang diamanahkan dalam Pasal 22 (5) UUD 1945, yang menggariskan bahwa : Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.

Meski demikian, kata Hadar N. Gumay, ternyata UUD 1945 belum sempurna, dalam memisahkan antara rezim Pemilu dengan rezim Pemerintahan. “Hal ini tampak dari penempatan pengaturan Pemilu Presiden yang dalam UUD 1945 berada dalam Bab Kekuasaan Pemerintahan. Sedangkan Pemilu Kepala Daerah berada di dalam Bab Pemerintahan Daerah. Hal ini pulalah yang menyebabkan pengaturan mengenai Pemilu Kepala Daerah sekarang diatur dalam UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah,” (Hadar N. Gumay;2008).

Undang-undang No.22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pasal 3 menjelaskan bahwa :

(1) Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan.

(3) Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan

Komisi pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Anggota KPU juga merupakan abdi Negara yang erat kaitannya dengan komitmen dalam melaksanakan tugas. Komitmen organisasi adalah sebagai suatu keadaan dimana seseorang karyawan memihak organisasi tertentu serta tujuan tujuan dan keinginannya untuk mempertahankan keanggotaan dalam organisasi tersebut. Menurut Stephen P. Robbins() didefinisikan bahwa keterlibatan pekerjaaan yang tinggi berarti memihak pada pekerjaan tertentu seseorang individu, sementara komitmen organisasional yang tinggi berarti memihak organisasi yang merekrut individu tersebut. Dalam organisasi sekolah guru merupakan tenaga profesional yang berhadapan langsung dengan siswa, maka guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik mampu menjalankan kebijakan-kebijakan dengan tujuan-tujuan tertentu dan mempunyai komitmen yang kuat terhadap sekolah tempat dia bekerja.Demikian halnya dengan anggota KPU, merupakan tenaga professional yang bertanggung jaeab melaksanakan Pilkada dengan sebaik mungkin, yang termasuk didalamnya proses verifikasi.

Menurut Griffin, komitmen organisasi (organisational commitment) adalah sikap yang mencerminkan sejauh mana seseorang individu mengenal dan terikat pada organisasinya. Seseorang individu yang memiliki komitmen tinggi kemungkinan akan melihat dirinya sebagai anggota sejati organisasi.

Menurut Fred Luthan, komitmen organisasi didefinisikan sebagai :

  1. keinginan kuat untuk tetap sebagai anggota organisasi tertentu;
  2. keinginan untuk berusaha keras sesuai keinginan organisasi; dan
  3. keyakinan tertentu, dan penerimaan nilai dan tujuan organisasi. Dengan kata lain, ini merupakan sikap yang merefleksikan loyalitas karyawan pada organisasi dan proses berkelanjutan di mana anggota organisasi mengekspresikan perhatiannya terhadap organisasi dan keberhasilan serta kemajuan yang berkelanjutan

Dari sekian banyak pemahaman tentang komitmen dari para ahli tersebut, peneliti membatasi konsep komitmen dalam penelitian ini. Yaitu komitmen yang dimaksud dalam hal ini adalah sejauh mana anggota KPU sebagai pelaksana proses verifikasi merefleksikkan loyalitasnya pada organisasi dan lingkungannya tanpa memihak siapapun.

Begitupun dengan Respon KPU dalam melaksanakan tugas. Respon adalah istilah yang digunakan oleh psikologi untuk menamakan reaksi terhadap rangsang yang diterima oleh panca indera. Respon biasanya diwujudkan dalam bentuk perilaku yang dimunculkan setelah dilakukan perangsangan. Teori Behaviorisme menggunakan istilah respon yang dipasangkan dengan rangsang dalam menjelaskan proses terbentuknya perilaku. Respon adalah perilaku yang muncul dikarenakan adanya rangsang dari lingkungan. Jika rangsang dan respon dipasangkan atau dikondisikan maka akan membentuk tingkah laku baru terhadap rangsang yang dikondisikan.

Sehingga yang diambil peneliti sebagai batasan dalam konsep respon di sini adalah wujud refleksi dan kepekaan dari penyelenggara verifikasi dalam hal ini adalah KPU terhadap rangsangan dari luar dalam melaksanakan tugas seperti isu-isu yang berkembang di masyarakat dan permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan.

2.3.Proses Verifikasi

Menurut kamus besar bahasa indonesia Verifikasi adalah satu bentuk pengawasan melalui pengujian terhadap dokumen secara administratif dengan pedoman dan kriteria yang berlaku.Namun dalam hal ini, verifikasi yang dimaksudkan akan dipersempit pengertiannya yaitu sebatas verifikasi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam hal pemilihan umum. “Verifikasi adalah penelitian mengenai keabsahan surat pernyataan dukungan, fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk, pembuktian tidak adanya dukungan ganda, tidak adanya pendukung yang telah meninggal dunia, tidak adanya pendukung yang sudah tidak lagi menjadi penduduk di wilayah yang bersangkutan, atau tidak adanya pendukung yang tidak mempunyai hak pilih”(Peraturan KPU no.15 tahun 2008 tentang pedoman teknis tata cara pencalonan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah).

Dalam pelaksanaan verifikasi sangat memungkinkan terjadinya benturan kepentingan dan permasalahan yang lain. Seperti yang terjadi pada daerah Jakarta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses verifikasi faktual tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Parpol yang dilakukan KPU. Kejanggalan umumnya mengarah kepada ketidaksiapan partai untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2009.

“Anggota Bawaslu, Wahidah Suaib, di Jakarta, Jumat, mengatakan, salah satu kejanggalan itu adalah adanya kartu tanda anggota milik pengurus pusat partai yang ditulis dengan tangan secara terburu-buru. Kejanggalan lain, ada pengurus partai yang tak tahu di mana alamat kantor partainya.” (Kompas;2008) Tidak hanya itu, daerah lain seperti cilacap dan samarinda juga memiliki permasalahan terkait verifikasi. Di Cilacap, Jawa Tengah, dua parpol malah ditipu oleh seseorang yang mengaku sebagai Ketua KPU Cilacap M Taufick Hidayatulloh. Parpol-parpol itu diminta membayar uang verifikasi yang jumlahnya jutaan rupiah. Di Samarinda, Kalimantan Timur, KPU Samarinda cemas verifikasi faktual parpol tidak selesai tepat waktu karena ada ribuan anggota dari 25 parpol yang harus diverifikasi.(Kompas:2008).

Sangat jelas, bahwa dalam pelaksanaaan verifikasi sebagai tahapan dari penyelenggaraan kepala daerah tidak terlepas dari permasalahan seperti permasalahan waktu, berkas persyaratan dan isu money politic. Tentu saja, temuan-temuan ini menjadi bahan anaslisa yang menarik untuk dibahas terkait verifikasi ini.

2.4.Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati

Berdasarkan peraturan KPU yang terbaru yakni UU no.15 Tahun 2008 calon bupati dan wakil bupati sebenarnya tidak hanya berasal dari partai politik. Selain calon bupati dan wakil bupati yang diusung oleh partai politik juga ada calon yang berasal dari perseorangan tentunya dengan memenuhi suara yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan tersebut dan memenuhi persyaratan1 dalam perundang-undangan.

1Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat :

a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;

c. berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan/atau sederajat;

d. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun bagi calon Gubernur/Wakil Gubernur dan berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, pada saat pendaftaran;

e. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;

f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

h. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;

i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;

j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

l. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;

m. menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri;

n. belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

o. tidak dalam status sebagai Penjabat Kepala Daerah;dan

p. mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang masih menduduki jabatannya.



Gambar 1.1. Kerangka Berfikir dan Teori Sesuai Batasan Penelitian




*) Peraturan KPU no.15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah


BAB III

METODE PENELITIAN

Penelitian mengenai analisis proses verifikasi Cabup dan Cawabup Oleh KPU Bengkulu Selatan Pada Pilkada periode 2008-2013 ini merupakan penelitian yang menggunakan pendekatan Kuantitatif dengan metodologi penelitian kualitatif. Pada Bab III ini akan, menjelaskan mengenai pendekatan penelitian, metodologi penelitian, fokus penelitian, sasaran penelitian, teknik pengumpulan data dan teknik analisis/pengolahan data.

3.1.Pendekatan Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan atau paradigma Kuantitatif. Dimana pendekatan kuantitatif adalah satu pendekatan penelitian yang dibangun berdasarkan filsafat positivisme. Positivisme adalah satu aliran filsafat yang menolak unsur metafisik dan teologik dari realitas sosial. Karena penolakannya terhadap unsur metafisis dan teologis, positivisme kadang-kadang dianggap sebagai sebuah varian dari Materialisme (bila yang terakhir ini dikontraskan dengan Idealisme). Dalam penelitian kuantitatif diyakini, bahwa satu-satunya pengetahuan (knowledge) yang valid adalah ilmu pengetahuan (science), yaitu pengetahuan yang berawal dan didasarkan pada pengalaman (experience) yang tertangkap lewat pancaindera untuk kemudian diolah oleh nalar (reason). Secara epistemologis, dalam penelitian kuantitatif diterima suatu paradigma, bahwa sumber pengetahuan paling utama adalah fakta yang sudah pernah terjadi, dan lebih khusus lagi hal-hal yang dapat ditangkap pancaindera (exposed to sensory experience). Hal ini sekaligus mengindikasikan, bahwa secara ontologis, obyek studi penelitian kuantitatif adalah fenomena dan hubungan-hubungan umum antara fenomena-fenomena (general relations between phenomena). Yang dimaksud dengan fenomena di sini adalah sejalan dengan prinsip sensory experience yang terbatas pada external appearance given in sense perception saja. Karena pengetahuan itu bersumber dari fakta yang diperoleh melalui pancaindera, maka ilmu pengetahuan harus didasarkan pada eksperimen, induksi dan observasi (Auguste Comte dalam Parluhutan Siregar : 2008).

3.2.Metodelogi Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Selanjutnya yang dimaksud metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang digunakan untuk meniliti pada kondisi obyek yang alamiah, (sebagai lawannya adalah eksperimen) dimana peneliti adalah sebagai instrument kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara (gabungan), analisis data bersifat induktif/kualitatif, dan hasil penelitian kualitatif menekankan daripada generalisasi (Sugiyono,2007:9). Menurut Maman (2002;3) penelitian deskriptif berusaha menggambarkan suatu gejala sosial. Dengan kata lain penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan sifat sesuatu yang tengah berlangsung pada saat studi. Metode kualitatif ini memberikan informasi yang mutakhir sehingga bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan serta lebih banyak dapat diterapkan pada berbagai masalah (Husein Umar, 1999:81).

Dengan kata lain, penelitian kualitatif deskriptif bertujuan untuk memperoleh informasi-informasi mengenai keadaan saat ini dan melihat kaitan atau hubungan antara variabel-variabel yang ada.

3.3.Fokus Penelitian

Penelitian ini merupakan suatu kegiatan menganalisis proses verifikasi calon bupati dan calon wakil bupati oleh KPUD Bengkulu Selatan pada pilkada periode 2008-2013. Selanjutnya yang menjadi fokus penelitian ini adalah proses verifikasi.

3.4.Sasaran Penelitian

a. sasaran studi penelitian ini memfokuskan pada studi tentang analisis dari proses verifikasi calon bupati dan calon wail bupati oleh KPUD Bengkulu Selatan pada Pilkada peridoe 2008-2013 dan realisasinya yang ada di KPUD itu sendiri.

b. Sasaran informan, sebagai berikut :

a) informan primer merupakan mereka yang bertindak dan bertanggung jawab penuh atas terselenggaranya Pilkada, yaitu semua anggota KPUD Bengkulu Selatan periode 2008-2013 beserta Sekretaris KPUD Bengkulu Selatan. Semuanya berjumlah 5 orang.

Anggota dan Sekretaris KPU Kota Bengkulu masa jabatan 2008-2013 antara lain :

1. Hartono, SE

2. Holman,SE

3. Zainan Sagiman,SH

4. Surismi nada puspa,S.Ag

5. Emex verzoni,SE

b) informan sekunder yang sesuai dengan focus penelitian adalah beberapa orang perwakilan dari kandidat pasangan calon Bupati dan Wakil bupati, dalam hal jumlah responden peneliti akan mengambil sample dengan melihat berbagai pertimbangan misalnya kesibukan para kandidat ataupun mantan tim suksesnya, keberadaan mereka dan suasana Manna saat penelitian di lapangan (Field Work.

.

3.5.Teknik pengumpulan data

Sesuai dengan tujuan penelitian ini, yakni mengetahui proses pelaksanaan verifikasi pasangan calon bupati dan calon wakil bupati pada Pilkada Bengkulu Selatan, yang dilkasanakan oleh KPUD BS, maka dalam penelitian ini digunakan teknik pengumpulan data pengamatan/observasi dan wawancara mendalam/in-depth interviews. Kedua metode/teknik tersebut dijelaskan sebagai berikut:

3.5.1 Wawancara mendalam (in-depth interviews).Wawancara mendalam adalah teknik pengumpulan data yang didasarkan pada percakapan secara intensif dengan suatu tujuan tertentu. Wawancara dilakukan untuk mendapat berbagai informasi menyangkut masalah yang diajukan dalam penelitian. Wawancara dilakukan kepada responden yang dianggap menguasai masalah penelitian. Yang mana dalam penelitian ini, responden yang dituju adalah anggota KPU dan tim sukses pasangam calon.

3.5.2. Pengamatan/Observasi yang dimaksud adalah pengamatan yang sistematis tentang kejadian dan tingkah laku dalam setting sosial yang dipilih untuk diteliti (Chaedar,2002: 154-156). Bungin (2007: 115) mengemukakan Observasi kelompok adalah observasi yang dilakukan secara berkelompok terhadap suatu atau beberapa objek sekaligus

Kemudian kedua teknik tersebut tergolong menjadi data primer. Yaitu data yang didapat dari sumber pertama, misalnya individu atau perseorangan, seperti hasil wawancara, pengisian questioner, atau bukti transaksi, seperti tanda bukti pembelian barang dan karcis parkir (Husen Umar,2004:64)

Selain teknik tersebut di atas, penelitian ini juga menggunakan teknik pengumpulan data sekunder.

3.5.3. Teknik pengumpulan data sekunder merupakan data primer yang telah dioleh lebih lanjut misalnya dalam bentuk table, grafik, diagram, gambar dan sebaganya, sehingga lebih informatif untuk digunakan pihak lain (Husen Umar,2006:64). Pengumpulan data sekunder ini akan dilakukan peneliti dengan mengumpulkan dan menganalisa literature-literatur baik itu media cetak maupun artikel, jurnal dan sumber lain yang terkait dengan permasalahan penelitian ini.

3.6. Teknik Analisis/Pengolahan Data

Teknik analisa data yang akan dgunakan adalah analisis kualitatif dengan metode deskriptif. Analisis data dalam penelitian ini berlangsung bersamaan dengan proses pengumpulan data atau melalui tiga tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data dan verifikasi data (Miles dan Huberman dalam Sugiyono,2007:246-253)

3.6.1. Tahap Reduksi Data (Data Reduction)

Data yang diperoleh peneliti dari lapangan jumlahnya cukup banyak, untuk itu maka perlu dicatat secara teliti dan rinci, oleh karena itu perlu segera dilakukan analisis data melalui reduksi data. Mereduksi data berarti merangkum, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting, dicari tema dan polanya.

3.6.2. Tahap Penyajian Data (Data Display)

Setelah data direduksi, maka lagkah selanjutnya adalah mendisplaykan data. Data akan disajikan dalam bentuk uraian singkat, bagan, flowchart, dan sejenisnya. Miles dan Huberman (Sugiyono,2007:249). Pada tahap penyajian data, peneliti akan melakukan penyajian informasi melalui bentuk teks naratif terlebih dahulu. Selanjutnya, hasil teks naratif tersebut diringkas dalam bentuk bagan yang menggambarkan alur dan analisis dari proses tahapan penyelenggaraan Pilkada oleh KPUD Bengkulu Seletan. Dimana masing-masing komponen dalam bagan merupakan abstraksi dari teks naratif data lapangan. Kemudian peneliti menyajikan informasi hasil penelitian berdasarkan pada susunan yang telah diabstraksikan dalam bagan tersebut.

3.6.3. Tahap Kesimpulan dan Verifikasi (Conclusion Drawing and Verification)

Pada tahap ini, peneliti akan melakukan uji kebenaran setiap makna yang muncul dari data maupun klasifikasi data yang telah dibuat melalui bagan. Setiap data yang menunjang yang didapat dari berbagai komponen terkait akan diklasifikasikan kembali, baik dengan informan di lapangan maupun melalui diskusi dengan teman sejawat, dengan maksud untuk mendapat kesimpulan yang kredibel.


BAB IV

HASIL DAN PEMBAHASAN

Bab ini akan menjelaskan mengenai hasil penelitian di lapangan yang telah dilakukan oleh peneliti. Hasil penelitian berupa temuan fakta dan data penelitian yang telah dikumpulkan peneliti selama proses penelitian berlangsung. Selanjutnya akan dideskripsikan untuk kemudian dianalisis secara mendalam.

4.1.Karakteristik Informan

Informan yang ada dalam penelitian ini diambil dengan menggunakan teknik purposive sampling. Mereka yang terpilih menjadi informan merupakan orang-orang yang dianggap mewakili pihak penyelenggara proses verifikasi Pilkada di Bengkulu Selatan, dan beberapa orang yang merasakan langsung penyelenggaraan Pilkada itu sendiri. Demi menjaga kerahasiaan dan nama baik informan dalam penelitian ini, maka peneliti telah berkomitmen untuk tidak menyebutkan identitas (nama lengkap) dari beberapa informan.

Tabel V.1. Karakteristik Informan Berdasarkan Peran/Jabatan

No

Peran/Jabatan

Jumlah (orang)

Persentase

(%)

1

Kader Partai Politik

1

20

2

Pantia POKJA verifikasi calon bupati dan Wakil bupati

1

20

3

Anggota KPU

2

40

4

Tim Sukses dari salah satu pasangan Calon

1

20

Total

5

100

Pada tabel V.2. karakteristik informan dibuat lebih diperinci berdasarkan peran/jabatan. Hal ini sengaja dilakukan agar proses verifikasi pada Pilkada Bengkulu Selatan lalu dapat dianalisis secara utuh dari hasil wawancara dengan berbagai pihak yang terlibat termasuk timbal balik dari tim sukses dan kader partai politik. Ada beberapa elemen yang diambil dalam penelitian ini, yaitu dari anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan yang sebenarnya berjumlah 5 orang akhirnya bisa diwawancarai sejumlah 1 orang sebagai Ketua KPU dan 1 orang anggota yang juga menjabat sebagai Ketua Pokja pada proses verifikasi bakal calon bupati dan wakil bupati Bengkulu selatan. Dengan kata lain adalah 20% dari total informan. Hal ini dikarenakan anggota yang sedang tidak di tempat. Selanjutnya, peneliti mengambil informan yang juga terlibat dan merasakan proses verifikasi tersebut yaitu tim sukses sekaligus kader partai politik dari dua pasangan calon bupati yang lalu. Sehingga total dari informan yang di luar anggota KPU adalah 60% dari total informan.

4.2.Hasil Penelitian

1. Pelaksanaan Verifikasi

Sebelum ditetapkannya pasangan calon yang berhak ikut sebagai calon bupati dan wakil bupati, setiap bakal calon yang mencalonkan diri harus melewati proses verifikasi. Tahapan verifikasi ini dimulai dengan penjaringan bakal calon perseorangan dan partai politik. Penjaringan ini dimulai dengan pengumuman oleh KPU Kab.Bengkulu Selatan melalui media cetak bahwa telah dibuka pencalonan perseorangan dan partai politik.

Berdasarkan berita acara rapat pleno KPU Bengkulu selatan nomor 31 tahun 2008 diperoleh ada 7 bakal pasangan calon yang diajukan oleh partai poliitik dan 1 pasangan calon yang digugurkan oleh KPU karena tidak mencukupi 15% dari jumlah kursi yang ada di DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan. Sehingga pada tanggal 18 April ditetapkan 9 pasangan calon bupati dan wakil bupati. Hingga kemudian ditetapkan nomor urut masing-masing pasangan calon sesuai prosedur pada penetapan nomor urut oleh KPUD Bengkulu Selatan.

Tabel V.2. Nama pasangan calon bupati dan wakil bupati yang lulus verifikasi

Nama Pasangan Calon

Nomor Urut

1. a. H. Dirwan Mahmud, SH

b. H. Hartawan, SH

2. a. H. Hasmadi Hamid

b. H. Parial

3. a. Gusnan Mulayadi, SE.MM

b. Drs. Gunadi Yunir

4. a. Bastari Uswandri, S.Sos

b. Wirin, S.Pd

5. a. Ir. H. Ramlan Saim, MM

b. Rico Diansari, SE

6. a. H. Reskan Efendi

b. Dr.drh. Rohidin.MM

7. a. H. Saaluddin, BA

b. Lesman Hawardi, S.Pd

8. a. Ismiliato, M.Pd

b. Tahiruddin R, S.Pd

9. a. Suhirman Madjid, SE, M.Si

b. Isurman, SH

7

2

3

9

1

8

4

6

5

Salah satu indikator utama berjalannya proses verifikasi adalah berjalannya proses itu sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan tabel di bawah ini dapat kita lihat bahwa jumlah informan yang menyatakan bahwa penyelenggaraan verifikasi berjalan baik berjumlah 60% dari total informan.

Tabel V.3. Respon Terhadap (jadwal) Pelaksanaan Verifikasi Pasangan Bakal Calon

Respon

Persentase

Baik

60%

Tidak Baik

20%

Ragu-ragu

20%

Total responden

5 orang

Sumber : Hasil wawancara penelitian Mei 2009

Berdasarkan hasil wawancara dengan para informan dapat disimpulkan sesungguhnya proses verifikasi telah berlangsung sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Akan teteapi, jawaban dari informan yang ragu-ragu dan menyatakan bahwa jadwal tidak dilaksanakan sesuai waktu juga patut diperhatikan. Artinya, masih terdapat ketidaksepahaman mengenai jadwal yang telah ditetapkan tersebut. Meskipun pelaksanaan telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal tetapi masih dianggap mepet dan kurangnya waktu dari tim verifikasi.

2.Indikasi Kurangnya Sosialisasi

Berdasarkan Tabel V.3. masih ada informan yang menganggap bahwa proses verifikasi masih terasa mepet, dilaksanakan diluar jadwal dan juga ketidaktahuan dari informan. Kurangnya sosialisasi mengenai tahapan ini dapat menjadi alasan dan penyebab ketidak tahuan mereka. Sosialisasi merupakan upaya penyampaian informasi sehinga informasi yang dimaksudkan tersebut dapat tersampaikan kepada masyarakat umum.

Informasi mengenai dibukanya waktu pendaftaran sebagai calon kepala daerah hingga jadwal verifikasi telah dilaksanakan oleh KPUD Bengkulu Selatan. Akan tetapi sosialisasi tidak menggunakan media massa seperti radio dan surat kabar. Kurangnya waktu juga menjadi kendala dalam proses sosialisasi ini, sebagaimana diungkapkan oleh JH sebagai penyelenggara, ia mengatakan “Kendala berat tidak ada, hanya aturan yang dari pusat tidak serentak dan ketika aturan itu datang harus langsung diberlakukan sehingga untuk menyesuaikan cukup berat, misalnya kekurangan waktu untuk melaksanakan sosialisasi aturan baru tersebut.” Artinya dari tim penyelenggara sendiri tidak menepis bahwa ada sosialisasi yang dirasakan kurang.

3. Indikasi adanya penyimpangan

Dalam penyelenggaraan proses verifikasi tentu saja disadari betul bahwa dalam pelaksanaannya penuh resiko karena sarat dengan kepentingan pribadi sang calon peserta Pilkada dan atau partai pengusungnya.

Tabel V.4. Respon terhadap indikasi adanya penyimpangan dalam proses verifikasi

No

Respon

Jumlah

(orang)

Persentase

(%)

1

Ada Indikasi

2

40

2

Tidak Ada

2

40

3

Tidak Tahu

1

20

Total Responden

5

100

Sumber : Hasil wawancara penelitian Mei 2009

Dari tabel tersebut, dapat kita ketahui bahwa jawaban Indikasi adanya penyimpangan dan tidak adanya penyimpangan memiliki persentase yang sama. Sehingga pengkajian lebih lanjut dari peneliti adalah melihat dari jawaban informan-informan terutama yang mengatakan bahwa tidak adanya penyimpangan. Respon tidak adanya penyimpangan diungkapkan oleh informan yang jabatannya sebagai ketua KPU dan informan dari tim sukses calon bupati yang hingga saat ini masih bermasalah. Sementara respon ketua panitia pelaksanaan verifikasi mengatakan ada indikasi penyimpangan. Dari hal itu menunjukkan bahwa meskipun persentase pada tabel menyebutkan sama antara respon adanya indikasi dan tidak ada, tetapi jawaban-jawaban yang diurai di atas serta respon informan yang tidak tahu maka dalam proses ini ternyata tidak luput dari adanya indikasi penyimpangan terutama berupa godaan dari pihak bakal calon yang sedang diverifikasi.

4.Kurangnya Respon dari KPUD

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah merupakan titik tolak dan menjadi rujukan setiap kegiatan KPUD Bengkulu selatan dalam melaksanakan proses verifikasi. Akan tetapi, bukan berarti KPU tidak bisa dan tidak boleh tanggap terhadap permasalahan yang berkembang ketika proses itu berjalan. Misalkan saja menanggapi isu-isu kurangnya syarat dari pasangan calon yang mencalonkan diri, dan isu yang lainnya. Meskipun dalam prosedur dan tatanannya pengawasan sudah ditangani badan tersendiri yaitu KPUD akan tetapi kepekaan dan kejelian dari anggota KPU dan panitia verifikasi sebagai pelaksana tahapan tersebut juga sangat menentukan baiknya proses ini.

Secara umum, informan menganggap bahwa KPU dan panitia verifikasi telah komitmen dalam melaksanakan kerja mereka, yaitu Sebanyak 60% dari total informan yang merespon positif. Akan tetapi, permasalahan berkas yang kurang diakui masih banyak ditemui. Hal ini dikuatkan oleh 80% dari total informan yang mengatakan masih ada kekurangan berkas. Sehingga kemudian yang disayangkan adalah permasalahan yang diungkapkan bukan hanya kekurangan berkas akan tetapi juga berkas yang cacat hukum seperti yang dinyatakan WJ, “Jelas sekali bahwa banyak berkas yang cacat hukum.”

Akhirnya dalam pelaksanaan verifikasi ini respon KPUD dan panitia verifikasi sangat dibutuhkan dalam menanggapi permasalahan tersebut dan isu-isu seperti yang dikemukakan informan di antaranya : isu money politik, ijazah pasangan calon yang bermasalah sehingga diusut ke instansi terkait.

5. Indikasi adanya Money Politik

Orang-orang yang mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah berlomba-lomba untuk menjadi penguasa di daerahnya, maka sangat mungkin bagi mereka yang mengejar kekuasaan akan berusaha untuk mendapatkannya dengan menempuh cara apapun, apalagi bagi mereka yang memang meiliki kemudahan materi dan sebelumnya memang memegang jabatan, salah satu cara tersebut yaitu money politik.

Tabel V.5. Respon Terhadap Indikasi Adanya Money Politic/Bentuk Lainnya

No

Respon

Jumlah (Orang)

Persentase (%)

1

Ada

4

80

2

Tidak Ada

1

20

Total Responden

5

100

Sumber : Hasil wawancara penelitian mei 2009

Dari tabel di atas, sebagian besar informan menyatakan bahwa indikasi adanya money politik atau pun dalam bentuk lainnya (berupa bantuan atau keuntungan lain) masih terjadi. Persentase itu diperkuat dengan respon dari ketua panitia Pokja verifikasi yang tidak memungkiri bahwa ada iming-iming dari pihak tim sukses pasangan bakal calon kepala daerah. Informan yang perannya sebagai tim sukses dari pasangan calon pun menilai bahwa saingannya dalam proses verifikasi (baik itu pengajuan syarat hingga penetapan nomor urut) melakukan money politic.

6. Komitmen dari anggota KPU dan Panitia verifikasi

Menyelenggarakan proses verifikasi yang melibatkan subjektifitas dari anggota KPU, panitia verifikasi dan pasangan bakal calon serta tim suksesnya baik dari partai maupun masyarakat tentu membutuhkan keteguhan hati dan komitmen yang tinggi pada rakyat dan kewajiban, mengingat banyaknya kepentingan beserta tekanan yang bermain di dalamnya.

Tabel V.6. Respon Tehadap Komitmen dari anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan

No

Respon

Jumlah (Orang)

Persentase (%)

1

Baik

3

60

2

Cukup baik

1

20

3

Kurang Baik

1

20

Total Responden

Sumber : Hasil waancara penelitian Mei 2009

Tanggapan dari informan mengenai komitmen KPU dalam proses verifikasi 60% baik. Meskipun jumlah ini sudah mencukupi untuk dikatakan bahwa komitmen mereka sudah baik, tetapi perlu diperhatikan pula respon dari informan yang cukup dan kurang baik. Tentu respon itu memiliki alasan tersendiri dari informan. Pentingnya komitmen dari KPU dan panitia pelaksana verifikasi mutlak diperlukan untuk menjamin Luber dan Jurdilnya pelaksanaan Pemilu. Dan tebal di atas menunjukkan suatu penilaian yang baik terhadap komitmen dari penyelenggara verifikasi bakal calon bupati dan wakil bupati pada pilkada Bengkulu selatan lalu.

7. Kepuasan terhadap kerja KPUD Bengkulu Selatan dalam Proses Verifikasi

Poin ini merupakan poin tambahan yang tidak berkaitan langsung dengan tahap pemungutan dan perhitungan suara. Namun, poin ini menjadi penting bagi peneliti untuk mengcross-chek sekali lagi keterangan dan konsistensi keterangan/pernyataan yang dikeluarkan oleh informan atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan peneliti sebelumnya. Konsistensi dari jawaban-jawaban tersebut akan menunjukkan bahwa informan tidak dalam keadaan di bawah tekanan pihak lain, serta keterangan mereka juga dapat menunjukkan tingkat pengetahuan dan kepedulian mereka terhadap penyelenggaraan Pilkada 2008 lalu terkhusus lagi pada tahapan verifikasi.

Tabel V.7. Respon terhadap kepuasan terhadap kerja KPU Bengkulu Selatan dalam penyelenggaraan Pilkada terkhusus pada tahapan verifikasi

No

Respon

Jumlah (orang)

Persentase (%)

1

Puas

4

80

2

Kurang puas

1

20

Total Responden

5

100

Sumber : Hasil wawancara penelitian Mei 2009

Respon positif dapat dilihat dari hanya 20% dari total informan yang merasa kurang puas terhadap penyelenggaraan verifikasi sebagai salah satu tahapan pilkada lalu. Artinya, KPUD dalam pelaksanaan verifikasi sudah cukup berhasil. Meskipun demikian, diiakui masih ada beberapa keberatan dari informan lain terhadap pelaksanaan verifikasi.

4.3.Analisis Hasil Penelitian

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti dengan memfokuskan penelitian pada tahap verifikasi sehingga peneliti menghasilkan pembahasan sebagai berikut: pelaksanaan verifikasi, indikasi kurangnya sosialisasi, indikasi adanya penyimpangan, indikasi kurangnya respon dari KPUD, komitmen dari anggota KPU dan panitia verifikasi, indikasi adanya money politik dan kepuasan terhadap kerja KPUD Bengkulu Selatan dalam proses verifikasi pada pilkada Bengkulu Selatan tahun 2008.

Hasil penelitian pada subbab sebelumnya diolah dan disederhanakan dalam 2 buah matriks berikut ini :

Matrik V.1. Respon pihak penyelenggara pilwakot terhadap item-item dalam tahap pemungutan dan penghitungan suara

Pihak penyelenggara verifikasi

Tren dan pembahasan dan proses verifikasi

Anggota

KPUD

Panitia POKJA Verifikasi

pelaksanaan verifikasi

Verifikasi telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan waktu yang telah ditentukan

Jadwal dipenuhi meskipun terasa mepet dan terburu-buru

Indikasi kurangnya sosialisasi

Sudah melakukan sosialisasi

Sosialisasi ada

Indikasi adanya penyimpangan

Tidak ada

Tidak dipungkiri ada

Indikasi kurangnya respon dari KPUD

Hanya melaksanakan tugas sesuai prosedur

Cepat tanggap

Komitmen KPU dan panitia Verifikasi

Telah melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku

Komitmen sudah didasarkan pada peraturan yang berlaku

Indikasi adanya money politic

Tidak ada

Godaan ada tetapi bukan dalam bentuk janji

Kepuasan terhadap kerja KPUD Bengkulu Selatan dalam proses verifikasi

Puas

Puas, hanya terkendala pada singkatnya waktu yang ditentukan

Matrik V.1. adalah matrik yang menggambarkan respon dari pihak penyelenggara verifikasi pada pilkada, yaitu anggota dalam hal ini Ketua KPUD bengkulu Selatan dan Ketua Panitia Pokja verifikasi pasangan bakal calon. Sedangkan Matrik V.2. adalah matrik yang menggambarkan respon dari subyek penyelenggara verifikasi dimana dalam hal ini antara lain tim sukses dari pasangan bakal calon pilkada dan warga bengkulu selatan yang berperan juga sebagai kader partai politik.

Matrik V.2. Respon Subyek dari penyelenggaraan verifikasi pada pilkada 2008

Pihak penyelenggara verifikasi

Tren dan pembahasan dan proses verifikasi

Anggota

Tim Sukses pasangan calon

Warga/kader paratai politik

pelaksanaan verifikasi

Sempat terjadi protes mengenai jadwal dan syarat bakal calon bupati

Telah dilaksanakan tepat waktu

Indikasi kurangnya sosialisasi

Sosialisasi sudah ada, tetapi masih dirasa kurang

Sudah ada, tetapi mungkin dirasa kurang

Indikasi adanya penyimpangan

Tidak ada penyimpangan secara rill, tapi di luar itu tidak tahu

Tidak ada celah penyimpangan

Indikasi kurangnya respon dari KPUD

Ada tetapi lambat

Tidak tahu

Komitmen KPU dan panitia Verifikasi

Bagus

Cukup baik

Indikasi adanya money politic

Ada

Ada isu money politik

Kepuasan terhadap kerja KPUD Bengkulu Selatan dalam proses verifikasi

Puas

Sangat puas

Lebih lanjut mengenai pembahasan di atas akan dijelaskan dalam subbab analisis penelitian berikut ini.

3.1. Analisis Pelaksanaan verifikasi

Secara umum, dengan adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat membuat proses verfikasi berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan setidaknya pula mengurangi celah terjadinya penyimpangan. Tentunya berjalannya tahapan itu tidak hanya peran dari peneyelenggara verifikasi dalam hal ini KPU dan panitia pelaksana verifikasi tetapi termasuk pula pasangan-pasanbgan bakal calon yang mendaftarkan diri dan masyarakat bengkulu selatan.

Mayoritas informan menilai bahwa tahapan penyelenggaraan proses verifikasi lalu berjalan dengan baik dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yakni 60% dari total informan. Dengan kata lain, bahwa salah satu indikator suksesnya proses itu telah terpenuhi, yaitu berjalannya verifikasi sesuai dengan jadwal dan ketentuan. Seperti yang diungkapkan oleh AJ, “Jadwal dipenuhi meskipun terasa mepet dan terburu-buru.” Dan pernyataan itu diperjelas oleh pernyataan CR, “Verivikasi telah dilaksanakan tepat waktu”.

Namun, jika ditinjau lebih jauh lagi, maka masih terlihat adanya benturan dan permasalahan dalam pelaksanaan verfikasi yang telah diatur sedemikian rupa tersebut. Hal ini akan jelas dengan pernyataan BY yang mengatakan, “Dalam prosesnya sempat terjadi protes oleh pendukung partai yang lain, baik itu tentang syarat maupun jadwal penyerahan berkas calon bupati dan wakil bupati kepada KPUD Bengkulu Selatan. Hal serupa bahkan seperti yang dinyatakan oleh WJ,”Verifikasi tidak dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditentukan, bahkan mundur sampai lima hari lebih.

Waktu yang sangat singkat dalam menyelenggarakan tahapan verfikasi sudah semestinya dikelola dengan baik. Waktu yang singkat tersebut menuntut anggota-anggota KPUD untuk pro-aktif dalam mensosialisasikan proses verifikasi sebagai tahapan penting dalam peneyelenggaraan pemilihan kepala daerah, baik itu sosialisasi lewat media maupun secara informal di daerah sekitar tempat tinggal mereka.

3.2. Analisis Indikasi Kurangnya Sosialisasi

Dalam hasil penelitian pada subbab sebelumnya, dapat diketahui bahwa masih ada pernyataan informan yang mengangap bahwa sosialisasi menjadi salah satu masalah dalam proses verifikasi baik itu terkait mepetnya waktu ataupun indikasi ketidahtahuan dari informan lain tentang jadwal verifikasi itu sendiri.Munculnya permasalahan sosialisasi dapat kita uraikan dari jawaban informan atas pertanyaan menyangkut pelaksanaan verifikasi sebagaimana terdapat pada subbab sebelumnya.

Gmbar Respon/Jawaban informan terhadap pertanyaan “Apakah verifikasi telah dilaksanakan sesuai jadwal?”




= posisi jawaban informan terhadap jadwal yang telah ditetapkan

Dari gambar di atas dapat dilihat bahwa ada tiga lingkaran yang berada di luar garis lurus. Sementara itu ada dua lingkaran yang tepat berada di garis lurus. Gambar itu member tahu kita bahwa dari lima informan ternyata hanya dua orang yang menganggap bahwa jadwal verifikasi telah benar-benar dipenuhi tanpa adanya masalah. Sementara ada satu jawaban informan yang mengakui bahwa jadwal tersebut telah terpenuhi namun tidak memungkiri bahwa ada masalah. Seperti yang diungkapkan AJ “Jadwal dipenuhi meskipun terasa mepet dan terburu-buru”. Bila diperhatikan lagi dua lingkaran berikutnya ternyata posisinya lebih menjauhi garis jadwal yang telah ditentukan. Jawaban kedua informan tersebut berada pada posisi yang tidak sepekat bahwa jadwal telah dilaksanakan sebagaimana jadwal yang ditentukan seperti yang dikatakan CR, bahwa “Verifikasi tidak dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditentukan, bahkan mundur sampai lima hari lebih”. Hal tersebut ditambah lagi dengan jawaban informan yang mengindikasikan ketidaktahuannya terhadap jawadwal tersebut seperti yang dikatakan BY, “Dalam prosesnya sempat terjadi protes oleh pendukung partai lain, baik itu tentang syarat maupun jadwal penyerahan berkas calon bupati dan wakil bupati kepada KPUD Bengkulu Selatan.”

Artinya, tidak dpungkiri bahwa terdapat permasalahan pada jadwal pelaksanaan verifikasi ini. Indikasi yang bisa menjadi penyebab permasalahan tersebut seperti molornya waktu, waktu terasa mepet dan terjadi protes sangat terkait dengan sosialisasi yang dilakukan oleh KPUD sebelumnya. Menurut George Herbert Mead sosialisasi bertujuan menyampaikan informasi kepada individu maupun masyarakat yang bisa dilalui melalui tahap meniru, tahap bertindak dan tahap penerimaan secara kolektif. Dalam penyampaian informasi ini pun juga dikenal media sosialisasi salah satunya adalah media massa, media massa di sini adalah media cetak (surat kabar, majalah, tabloid) dan elektronik (TV, radio, film). (Dreben).

Setelah observasi di lapangan analsis peneliti mengatakan bahwa sosialisasi proses verifikasi oleh KPU Bengkulu Selatan hanya berada pada tataran partai politik. Sasaran yang ditujukan langsung kepada masyarakat umum tidak terlihat karena kurangnya pemanfaatan media massa oleh KPU dalam proses verifikasi ini seperti yang diungkapkan salah satu informan bahwa KPU melakukan sosialiasi lewat media massa seperti radio tetapi tidak terkhusus mengenai tahapan verifikasi ini. Sehingga informasi verifikasi ini seakan hanya konsumsi para elit dan partai-partai yang akan maju sebagai kepala daerah saja. Dengan demikian wajar saja terjadi pengunduran waktu dan aksi protes dari tim-tim sukses calon bupati dan wakil bupati yang ternyata pihak mereka pun masih mengalami masalah meskipun notabennya mereka sudah paham mengenai jadwal verifikasi yaitu mulai dari pendaftaran, pengusuan persyaratan hingga penetapan nomor urut. Dan rentang waktu yang diberikan oleh KPU dalam keputusannya pun kurang dapat dimanfaatkan seefektif mungkin.

3.3. Indikasi adanya penyimpangan

Penyimpangan sosial atau perilaku menyimpang, sadar atau tidak sadar pernah kita alami atau kita lakukan. Penyimpangan sosial dapat terjadi dimanapun dan dilakukan oleh siapapun. Sejauh mana penyimpangan itu terjadi, besar atau kecil, dalam skala luas atau sempit tentu akan berakibat terganggunya keseimbangan kehidupan dalam masyarakat. “Suatu perilaku dianggap menyimpang apabila tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma sosial yang berlaku dalam masyarakat atau dengan kata lain penyimpangan (deviation) adalah segala macam pola perilaku yang tidak berhasil menyesuaikan diri (conformity) terhadap kehendak masyarakat.” (Lemert:1951)

Dalam melaksanakan tugasnya KPU memiliki tantangan berat mengingat banyaknya godaan dari tim sukses calon kepala daerah maupun dari pihak lain yang berkepentingan. Celah penyimpangan pasti ada dalam pelaksanaan tugas mereka, seperti yang diungkapkan BY ”Celah penyimpangan pasti ada….” Selanjutnya, terkait proses verifikasi ini indikasi adanya penyimpangan disampaikan 40% respon informan dari total informan dan 40% mengatakan tidak ada penyimpangan sementara sisanya 20% menjawab tidak tahu.

Artinya, ketika jawaban anatara respon baik dan tidak baik sama maka yang perlu dianalisis adalah karakteristik informan itu sendiri. Jabatan/peran informan dalam pelaksanaan verifikasi ini juga dapat menjadi analisa bagi peneliti bahwa apakah jawaban mereka benar-benar jujur tanpa terpengaruh oleh jabatan yan dimiliki dan tentunya analisa peneliti juga harus diimbangi dengan hasil observasi di lapangan. Salah satu informan dimana juga berperan sebagai pelaksana verifikasi mengauki bahwa penyimpangan itu tidak dipungkiri adanya seperti yang diungkapkannya “ Alhamdulillah saya selaku ketua POKJA penerimaan bakal calon bupati dakil bupati Bengkulu Selatan tahun 2008 tidak melihat adanya penyimpangan di intern KPU tetapi tidak saya pungkiri celah itu pasti ada terutama datang dari tim sukses calon bupati”. Adanya penyimpangan itu juga diperkuat dengan pernyataan WJ yang mengatakan bahwa “Dalam proses verifikasi jelas banyak sekali penyimpangan, salah satunya saja jadwal tidak tepat waktu”. Sementara respon baik dari 40% informan lainnya hanya menganggap baik tanpa memeberi penjelasan seperti jawaban CR “Tidak ada celah penyimpangan”.

Maka, benang merahnya yang dapat peneliti ambil bahwa terkait penyimpangan tidak ditutupi bahwa masih terjadi. Bentuk nyata dari itu adalah penyimpangan waktu dari jadwal yang ditentukan. Meskipun posisi respon informan terhadap permasalahan ini seimbang antara respon baik dan buruknya, akan tetapi permasalahan yang terjadi juga tidak bisa diabaikan. Penyimpangan dalam proses ini dapat terjadi lebih disebabkan peran dan kekuasaan yang dimiliki oleh pasangan calon yang kuat sementara anggota KPU dan panitia berifikasi yang masih “muda” dalam menghadapi permasalahan tersebut.

3.4. Kurangnya Respon dari KPUD

Respon adalah istilah yang digunakan oleh psikologi untuk menamakan reaksi terhadap rangsang yang diterima oleh panca indera. Respon biasanya diwujudkan dalam bentuk perilaku yang dimunculkan setelah dilakukan perangsangan. Teori Behaviorisme menggunakan istilah respon yang dipasangkan dengan rangsang dalam menjelaskan proses terbentuknya perilaku. Respon adalah perilaku yang muncul dikarenakan adanya rangsang dari lingkungan. Jika rangsang dan respon dipasangkan atau dikondisikan maka akan membentuk tingkah laku baru terhadap rangsang yang dikondisikan. Dalam hal ini respon yang dimaksud adalah reaksi penyelenggara verifikasi dalam hal ini adalah KPU Bengkulu Selatan terhadap isu-isu ataupun permasalhan yang berkembang di masyarakat selama proses verifikasi ini berlangsung.

Dalam subbab sebelumnya telah dijelaskan bahwa 80% dari total informan mengatakan masih adanya kejadian kekurangan berkas oleh bakal calon bupati dan wakil bupati Bengkulu selatan seperti yang dikatakan JH “Berkas yang bermasalah itu ada, misal ada ijazah ppasangan calon yagn bermasalah hingga diusut ke instansi terkait”. Hal itu diperkuat lagi dengan pernyataan WJ yang mengatakan “Jelas sekali bahwa banyak berkas yang cacat hukum”.

Permasalahan-permasalahan tersebut tentu sangat menuntut tanggapan dan reaksi nyata dari penyelenggara dalam hal ini adalah KPU dan panitia pelaksana verifikasi cabup dan cawabup Bengkulu selatan. Maka, terkait permasalahan kurangnya berkas dan banyak berkas yang bermasalah dari bakal calon, KPU dan panitia verifikasi mengambil sikap tegas dengan menggugurkan mereka yang tidak memenuhi syarat. Namun, terkhusus mengenai permasalahan kekurangan syarat dari bakal calon, Pihak penyelenggara memberi tenggang waktu untuk melengkapinya. Seperti yang dinyatakan oleh AJ “berkas bermasalah yang ditemui adalah kekurangan dukungan suara dari pihak calon perseorangan, selanjutnya ada balon yang bisa memenuhi kekurangan itu dan ada yang tidak dapat memenuhi maka yang dinyatakan lolos adalah pihak yang dapat memenuhi.”

Ironisnya, respon KPU Bengkulu Selatan dimana sebagai penyelenggara pemilu dan dalam hal ini khsus pada tahap verifikasi terhadap isu-isu yang berkembang di masyarakat seperti yang dijelaskan dalam subbab yang lainnya misalkan isu money politik, isu bakal calon yang bermasalah, dan isu-isu lain yang berkembang di tengah masyarakat dianggap tidak berpengaruh. Berdasarkan observasi dan hasil wawancara peneliti dengan penyelenggara verifikasi bahwa mereka berdalih untuk masalah ini sudah ada badan yang khusus mengurusi hal tersebut. Prosedur yang menyebutkan bahwa KPU tidak menerima pelaporan langsung dari masyarakat, melainkan KPU mendapatkan pelaporan dari badan pengawas pemilu dan bawaslu menerima pengaduan dari masyatakat ataupun temuan di lapangan. Sehingga. hal itu menjadi alasan penyelenggara untuk tidak menghiraukan isu-isu yang berkembang di masyarakat.

Meskipun kewajiban dan wewenang KPU telah jelas diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi, sisi kepekaan yang dalam hal ini adalah respon anggota KPU juga semestinya diperlukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. KPU mengakui bahwa selama proses verifikasi berlangsung dan sesudah proses terjadi tidak ada satupun pengaduan yang masuk ke KPU oleh bawaslu. Akan hal itu bearti tidak ada permasalahan. Padahal, dalam kaitannya dengan komitmen anggota KPU sebagai penyelenggara yang loyal dan siap mensukseskan proses verifikasi ini respon atau reaksi terhadap isu-isu yang berkembang juga perlu dipertimbangkan meskipun pada kenyataannya bawaslu tidak menyampaikan pengaduan ke KPU.

Sebab, individu penyelenggara verifikasi yaitu anggota KPU dan panitia pelaksanannya juga merupakan anggota masyarakat dan hidup di tengah-tengah masyarakat. Maka, sudah sewajarnya kepekaan dan reaksi psikologi ada dalam diri mereka. Sehingga diharapkan ketika dalam melaksanakan kewajiban dan wewenangnya juga memperhatikan hal-hal tersebut.

3.5. Analisis Indikasi Adanya Money Politic

Di tengah kondisi masyarakat yang serba kesusahan terutama dalam memenuhi kebutuhan hidup (ekonomi) dan pendidikan, maka situasi ini bisa menjadi muatan dari pihak pemegang kekuasaan dan mereka yang dalam hal ini terdapat dalam posisi masyarakat kesusahan. Begitupun anggota KPU dan panitia verifikasi, meskipun seberapa kuatnya sanksi dan betapa baiknya peraturan indikasi suap-menyuap, dan sering diisilahkan dengan money politik bisa saja menyerang mereka.

Sebanyak 80% dari total informan mengakui adanya indikasi money politic. Seperti diungkapkan oleh AJ,“Godaan ada, namun tidak ada yang menjanjikan apa-apa, tetapi pernah ada yang memberikan uang Rp.50.000,- untuk foto copy buku. Saya tetap menerimanya, walaupun tidak tahu apakah ada modus tertentu atau tidak di balik itu.”

Money Politic ini terjadi di tataran penyelengara verifikasi (KPU dan panitia verifikasi). Adanya isu money politic yang menyeruak itu ditepis dengan tegas oleh JH yang menyatakan, “Tidak ada money politic dan godaan dari pihak manapun”. Namun, celakanya adalah 80% dari informan mengakui kebenaran adanya money politic dan isu mmoney politic. Dari keterangan para informan, maka tidak ditutup-tutupi lagi bahwa indikasi money politic ini masih terjadi dalam tahapan verifikasi yang diselenggarakan oleh KPU Bengkulu Selatan.

3.6. Analisis Komitmen KPU dan Panitia Verifikasi

Menurut Stephen P. Robbins didefinisikan bahwa keterlibatan pekerjaaan yang tinggi berarti memihak pada pekerjaan tertentu seseorang individu, sementara komitmen organisasional yang tinggi berarti memihak organisasi yang merekrut individu tersebut. Artinya loyalitas yang diberikan terhadap instansi tempat bekerja serta keberpihakan terhadap peraturan menjadi poin penting dalam konsep komitmen ini.

Sebanyak 60% dari total informan menilai baik komitmen dari KPU Bengkulu Selatan dan .Panitia Verifikasi, sementara 20% dari total informan yang menyatakan bahwa komitmen panitia penyelenggara Pilkada menyatakan cukup baik, dan 20% lagi dari total informan menyatakan bahwa komitmen dari panitia penyelenggara Pilkada kurang baik. Artinya, secara keseluruhan, komitmen dari panitia penyelenggara Pilkada lalu dinilai bagus.

Hal ini dinyatakan oleh CR,

“Komitmen KPUD dalam melaksanakan verifikasi cukup baik.”

Kemudian dijelaskan secara lebih rinci oleh BY,

“Pada dasarnya KPUD BS sudah berusaha melaksanakan prosedur. Boleh dikatakan 80%, tetapi gejolak dari pihak lain terutama para calon dan tim sukses yang sudah berpengalaman politik sementara anggota KPUD masih hijau.”

Akan tetapi, penyelenggaan Pilkada merupakan individu-individu yang juga memiliki hak suara atau hak memilih dalam pemilu secara langsung. Mengingingat unsure keberpihakan sebagai pribadi yang memiliki calon pilihan Bupati dan Wakil Bupati sendiri tidak menutup kemungkinan bahwa dalam melaksanakan tugasnya dengan disertai dengan upaya-upaya melancarkan atau bahkan meloloskan dari bebrapa pasangan calon yang ada meskipun mereka tahu bagaimana latar belakang maupun karakteristik calon Bupati maupun wakil Bupati tersebut.

WJ berkomentar mengenai komitmen KPU ,

“Komitmen KPU sebenarnya kurang baik dalam melaksanakan tuga , karena sebenarnya KPU sudah mengetahui ada pasangan yang bermasalah dan tidak bias diloloskan tetapi kenyataanya tetap lulus verifikasi.”

Dapat kita ketahui, anggapan sebagian ninforman mengenai lemahnya komitmen/profesionalisme penyelenggara pelaksanaan Pilkada, bukan hanya pada soal tahap pelaksanaannya, bukan hanya soal sosialisasi Pilkada yang belum maksimal, tetapi juga berhubungan dengan kecenderungan panitia penyelenggara yang kehilangan independensinya oleh kontrak politik saat seleksi KPU, menggiring mereka pada sikap inkonsistensi pada aturan yang berlaku, karena sebagai panitia penyelenggara Pilkada yang juga memiliki hak suara tentu saja memiliki rasa keberpihakan terhadap calon Pilkada tertentu.

3.7. Analisis Kepuasan Terhadap Kerja KPUD kabupaten Bengkulu Selatan dalam Tahapan verifikasi Pilkada Tahun 2008

Pada akhirnya penyelenggaraan verifikasi dilihat dari aspek kepuasan dari setiap elemen terkait, baik itu kepuasan dari sisi penyelenggaranya maupun dari sisi objek pilkada. Aspek ini dibuat untuk mengcross-chek kembali apakah keterangan/pernyataan dari para informan memiliki konsistensi sikap dan pernyataan dalam setiap penilaian terhadap proses verifikasi.

Secara umum, informan mengatakan puas dengan hasil kerja KPUD bengkulu selatan. Sebanyak 80% dari total informan mengaku puas dengan kerja KPUD bengkulu Selatan dalam verifikasi bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah 2008 lalu. Penegasan dan optimisme yang mengatakan bahwa proses verifikasi terlaksana dengan baik diungkapkan oleh CR, “Sangat puas dengan Kinerja KPUD Bengkulu Selatan dalam proses verifikasi”. Pernyataan kepuasan akan kinerja KPUD juga diungkapkan oleh informan lain yaitu BY yang mengatakan bahwa, “Dikatakan 100% tidak bisa sebab manusia biasa pasti melakukan kesalahan, tetapi tingkat kepuasan bolehlah di atas 80%. Alasan saya kerja KPUD dari awal berjalan bagus menimbang kesulitan yang dihadapi mereka.”

Ternyata di tengah jawaban informan yang mengakui indikasi money politik dan isu money politik dalam verifikasi serta permasalahan-permasalahan lain, kepuasan terhadap kerja KPUD Bengkulu Selatan masih dapat dinilai positif. Sebagian besar informan masih dapat mentolelir permasalahan tersebut dan memaklumi kesulitan yang dihadapi anggota KPUD. Namun, ada pula 20% dari total informan yang tetap tidak puas dengan kerja KPU karena banyaknya permasalahan yang dihadapi.


BAB V

PENUTUP

5.1. Kesimpulan

Berdasarkan hasil dari penelitian yang telah dilakukan penulis. Dalam proses pelaksanaan verifikasi yang dilaksanakan KPUD Bengkulu Selatan terhadap pasangan calon, ditemukan berbagai macam bentuk permasalahan dan benturan yang dihadapi dalam proses tersebut. KPUD Bengkulu Selatan dalam melaksanakan proses Verifikasi, misalnya menghadapi benturan terhadap kurangnya waktu yang tersedia, sehingga proses verifikasi dilaksanakan dengan tergesa-gesa. Di dalam penelitian ini juga ditemukan, bahwa adanya berkas-berkas pasangan calon yang bermasalah, dan ditambah lagi bahwa adanya indikasi KPUD Bengkulu Selatan mendapatkan tekanan dari pihak tertentu dalam melaksanakan tugasnya. Selain daripada itu, berdasarkan hasil penelitian, peneliti menemukan isu-isu kecurangan dalam proses verifikasi tersebut, misalnya isu money politik.

5.2. Saran

Setelah dilakukan penelitian ini, maka penulis dapat memberikan saran sebagai berikut

1. Mengingat penelitian ini hanya difokuskan pada satu aspek saja dalam proses Pilkada, yakni hanya pada proses pelaksanaan verifikasi saja, maka disarankan agar peneliti selanjutnya dapat meneliti aspek lain dari proses Pilkada tersebut.

2. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis, hendaknya pembaca dapat memahami apa sebenarnya yang terjadi dalam proses verifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Bengkulu Selatan yang telah dilaksanakan oleh KPUD.

3. Berdasarkan permasalahan yang ditemukan oleh peneliti dalam proses verifikasi, hendaknya KPUD, terkhusus KPUD Bengkulu Selatan agar dikemudian hari dapat lebih cermat, hati-hati, dan objektif dalam melaksanakan tugasnya.